Pustakawan sekolah & Pustakawan dari DPAD DIY
Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY nomor 32 dan 33 di Hotel Eastparc Yogyakarta
Pada hari Rabu 16 November 2022 Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur DIY nomor 32 tentang Pengelolaan Perpustakaan Digital dan Peraturan Gubernur DIY nomor 33 tahun 2022 tentang Pengembangan Koleksi Tahun 2022. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Eastparc Yogyakarta, Jalan Laksda Adisucipto Km 6,5 No. 1 Ngentak, Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta. Hadir sebanyak 65 undangan baik dari instansi pendidikan, dinas perpustakaan kota maupun kabupaten se DIY, sekolah maupun pustakawan dari dinas terkait. Sosialisasi ini di buka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Ibu Dra. Monika Nur Lastiyani,MM. Sementara dalam pemaparan materi di bawakan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan DPAD DIY bapak Muhamad Rosyid Budiman, S.Si di damping Bapak Zulfa Kurniawan, SIP dan Bapak Muh. Hadi Pranoto, SIP. Bertindak sebagai moderator sosialisasi ialah Bapak Sri Wahyudi, SIP. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB.

suasana sosialisasi
Dalam kegiatan sosialisasi ini di sampaikan tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas, kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat secara terintegrasi dan berkesinambungan. Sementara Peraturan Gubernur DIY nomor 32 tentang Pengelolaan Perpustakaan Digital lebih dimaksudkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap koleksi perpustakaan, memberi kemudahan bagi pemustaka, menambah pilihan atau alternatif bahan layanan dan memanfaatkan potensi pengguna internet. Sementara jenis Perpustakaan Digital meliputi perpustakaan berbasis aplikasi, perpustakaan berbasis situs web dan perpustakaan yang diakses melalui perangkat keras komputer. Peraturan Gubernur DIY nomor 33 tahun 2022 tentang Pengembangan Koleksi Perpustakaan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengembangan kapasitas perpustakaan, pengolahan dan pengembangan koleksi, kerjasama pengembangan koleksi dan pelaksanaan seleksi dan evaluasi pengadaan bahan perpustakaan sesuai prosedur yang berlaku dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini salah satunya bertujuan untuk meningkatkan pengolahan koleksi dalam pelayanan perpustakaan agar lebih berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.
sesi tanya jawab
Dalam sosialisasi ini juga diakan sesi tanya jawab terhadap materi yang disampaikan. Namun tidak menutup kemungkinan diluar materi tetapi masih berhubungan dengan perkembangan perpustakaan. Tujuan diadakan sosialisasi ini agar semakin jelas bagi para pengelola perpustakaan dalam mengembangkan perpustakaan yang mereka kelola. Sehingga apa yang menjadi tujuan menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat dapat terwujud. Pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah dan rekreasi serta melaksanaka pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat akan terwujud secara prima. (wd)